IKUT KAWAL MUTU PUPUK ORGANIK, BPSI TANAH DAN PUPUK HADIRI RAKOR PUPUK ORGANIK SUBSIDI
BSIP BERKARYA: IKUT KAWAL MUTU PUPUK ORGANIK, BPSI TANAH DAN PUPUK HADIRI RAKOR PUPUK ORGANIK SUBSIDI
BPSI Tanah dan Pupuk sebagai lembaga uji mutu yang ditunjuk oleh Kementerian Pertanian untuk mengawal mutu pupuk organik bersubsidi menghadiri rapat koordinasi (rakor) pupuk organik padat bersubsidi yang diadakan PT Pupuk Indonesia (Persero) pada hari Kamis, 12 September 2024, bertempat di Grand Aston Puncak Hotel & Resort Bogor.
Acara rakor ini dibuka oleh Deni Dwiguna Sulaeman, S.P., M.Si. selaku Senior Vice President Strategi Penjualan dan Layanan Pelanggan PT Pupuk lndonesia. Pada rakor ini juga dihadiri oleh Direktur Pupuk dan Pestisida, Ditjen PSP Kementan Dr. Drs. Jeckvy Hendra, M.Si dan pada kesempatan ini beliau menyampaikan dalam sambutannya terkait pentingnya menjaga mutu pupuk organik agar memberikan manfaat dalam meningkatkan produktivitas tanah dan tanaman. Rangkaian acara rakor ini juga dihadiri oleh perwakilan dari PT. Pupuk Indonesia, PT. Petrokimia Gresik, PT. Pupuk Kujang, HIMPO, dan Kepala BPSI Tanah dan Pupuk Dr. Ladiyani Retno Widowati beserta tim.
Acara rakor pada sesi pertama dipimpin oleh Dr. Adha Fatmah Siregar selaku moderator. Sesi pertama diisi pemaparan materi terkait proses bisnis pupuk organik disampaikan oleh M. Chandra Budiman, S.T, M.M selaku Vice President Mitra Produksi dan Layanan Produk PT Petrokimia Gresik serta Ronny Khaerudin selaku Assistant Vice President Perencana Pengendalian Produksi dan organik PT Pupuk Kujang, . Selama sesi diskusi disampaikan beberapa hal penting diantaranya yaitu proses bisnis pupuk organik bertujuan untuk menjaga mutu pupuk organik agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan serta disampaikan pula usulan penyeragaman standar alur proses bisnis antar anak perusahaan di bawah Pupuk Indonesia untuk perbaikan dan pengawasan kualitas pupuk organik bersubsidi.
Pada sesi kedua, acara dipandu oleh Dr. Linca Anggria, M.Sc., selaku moderator. Sesi kedua ini diisi oleh pemaparan materi dari Kepala BPSI Tanah dan Pupuk Dr. Ladiyani Retno Widowati, M.Sc., yaitu terkait Pengawasan Mutu dan Sosialisai SNI 7763:2024 Pupuk organik padat. Dalam pemaparannya, Ladiyani menyampaikan tentang persyaratan mutu dan regulasi pupuk organik. Selain itu, peredaran dan penggunaan pupuk harus mendapatkan pengawasan sehingga mutu dari pupuk tersebut terjamin. Hal ini tertuang dalam Undang-undang no 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Lebih lanjut disampaikan pengujian pupuk organik di BPSI Tanah dan Pupuk dilakukan di beberapa laboratorium pengujian yaitu Laboratorium Kimia, Fisika dan Biologi. Seluruh pengujian yang dilakukan tersebut bertujuan untuk menjamin bahwa mutu dari pupuk organik bersubsidi telah sesuai dengan standar baik dari aspek kimia, fisika maupun biologi. Diakhir paparannya, Ladiyani menyampaikan bahwa perlu dilakukannya pendampingan dan edukasi bagi para petani atau pengguna pupuk organik agar lebih memahami fungsi bahan organik dan penggunaannya.
Dengan rangkaian acara yang telah dilalui, rapat koordinasi ini diharapkan dengan dilaksanakannya pengawasan mutu yang sesuai dengan standar dapat menghasilkan pupuk organik bersubsidi yang berkualitas guna mendukung pertanian berkelanjutan. (SHH, AFS, M.Is, Mtm).